Pemprov PBProvinsi Papua Barat

Soal Temuan BPK RI, Lakotani: Instruksi Gubernur Sudah Jelas, OPD Terkait Segera Siapkan LPj

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengingatkan kepada OPD Terkait dilingkungan pemerintah provinsi Papua Barat untuk segera menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran tahun 2024 untuk diserahkan ke BPK RI.

Hal itu ditegaskan Mohamad Lakotani kepada awak media, Senin (28/7/2025) usai memimpin Apel Gabungan ASN Pemprov PB.

“Temuan BPK kemarin saya pikir instruksinya semua sudah jelas, bahwa segera ditindaklanjuti dan dilaporkan segera kepada pimpinan dalam hal ini bapak Gubernur. Ini sudah disampaikan juga secara jelas oleh Bapak Gubernur pada rapat bersama pimpinan OPD pada sabtu pekan lalu, “kata Mohamad Lakotani.

Tentu Pemprov Papua Barat terus berupaya secara maksimal untuk menindaklanjuti temuan BPK RI atas LKPD Pemprov 2024.

” Kita akan berupaya secara maksimal untuk memenuhi itu, apapun hasilnya karena sebetulnya hanya pertanggungjawaban saja, dananya kan sudah terserap tinggal mereka yang pakai uang itu segera membuat laporan yang kemudian kita laporkan juga. Nanti kalau ada yang tidak bisa pertanggungjawabkan maka harus dikembalikan ke Kas negara kan,”bebernya

Ia menyebut bahwa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pasti adanya indikasi lain.

“Saya kira kita Kawal agar sesuai dengan aturan, temuan-temuan itu harus kita perbaiki maka kita akan perbaiki, ” cetusnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Perwakilan PB, Hery Subowo, mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Pemprov PB tahun 2024, ditemukan masih adanya sisa kerugian negara sebesar Rp512 miliar yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Ia membeberkan terkait penyelesaian kerugian Negara per 31 Desember 2024, dari total 879 kasus, kerugian negara mencapai Rp578 miliar telah dilakukan pemulihan sebesar Rp66 miliar, dengan demikian masih ada sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp512 miliar.

“Kami mengingatkan Rekomendasi BPK RI agar segera ditindaklanjuti Gubernur Papua Barat beserta jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah Penyerahan Hasil Pemeriksaan ini dilakukan,” kata Hery Subowo.(jp/ctr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta