5.3 C
Munich
Sabtu, Desember 21, 2024

Soal Tambang, Pj Waterpauw Waspadai Pemodal ‘Dorang Bermain Halus’

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw mengatakan terkait keinginan masyarakat soal dilanjutkannya penambangan emas di Testega Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari bisa saja diijinkan pemerintah namun harus mewaspadai adanya keterlibatan pemodal besar.

“Mereka (masyarakat pemilik Ulayat) sudah sampaikan keinginan mereka untuk melanjutkan penambangan rakyat itu. Bagi saya itu hak rakyat yang memiliki tanah dan dusun, hanya saja yang perlu diwaspadai hadirnya orang kedua, hadirnya orang ketiga dan hadirnya para pemodal besar memang bunyinya tambang rakyat tetapi dalam aktivitas penambangan itu menggunakan alat berat berarti bukan rakyat lagi tetapi itu kerja para pemodal,”urai Pj Waterpauw dalam salah satu kegiatan di Manokwari.

Pemodal kata Pj Waterpauw memiliki caranya sendiri, selama ini bermain halus dan tidak pernah membayar pajak, bahkan tak memiliki izin penambangan emas itu.

“Karena Pemodal Dorang bermain halus, dan dorang tidak perlu bayar pajak karena ada sistem yang dorang gunakan. Sehingga tidak perlu susah-susah bikin izin atau bentuk sebuah lembaga sebagai dasar hukumnya,”kata Pj Waterpauw

Dalam hal ini, para pemodal juga mengendalikan rakyat dengan memberikan uang kepada rakyat yang kemudian hasil yang diperoleh rakyat itu di ambil tanpa membayar pajak ke negara.

“Jadi memang yang dirugikan berlapis ya, baik pemilik tanah sendiri, bahkan lingkungan dan kelestariannya, masa depan anak cucu, dan juga negara,”sebut Pj Waterpauw.

Sehingga hal ini perlu untuk diatur secara baik, sosialisasi kepada rakyat tentu sangat penting dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Direktorat kriminal Khusus (Krimsus) Polda Papua barat berhasil mengungkap 31 tersangka termasuk 1 pemodal penambang emas ilegal (Peti) Wasirawi dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Juni 2022 lalu.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta