MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, memerintahkan kepada OPD terkait segera menyiapkan data pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah, APBD tahun 2017.
Data ini akan menjadi bukti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyanggah laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Pemuda Anti Korupsi Seluruh Indonesia (PAKSI) Erwin, tertanggal 24 Juli 2019, yang dimuat pada situs nonstopnews.id.
“Kita semua sudah mengetahui ada LSM PAKSI atas nama Erwin, melaporkan Pemprov Papua Barat ke KPK soal dugaan korupsi dana Bansos Pendidikan bagi ratusan Mahasiswa, yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan.
“Kita harus siapkan data pengelolaannya dan pertanggungjawabkan sebagai bukti kita ke KPK nanti. Kita juga akan balik menuntut nama baik pemerintah dan gubernur,” ucap Dominggus.
Dominggus mengatakan sesuai prosedur, bantuan sosial yang dihibahkan akan dimasukan ke rekening pemohon.
“Gubernur hanya tandatangan SK penetapan, sedangkan dananya bansos maupun hibah, untuk lembaga keagamaan, sosial, pendidikan dan masyarakat, semua ditransfer langsung ke rekening pemohon,” tutur Dominggus.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Papua Barat, Abia Ullu S.Sos menuturkan pengelolaan dana hibah, selaku instansi teknis telah menegakan aturan yang berlaku.
“Setiap permohonan akan dianggarkan sesuai kemampuan anggaran daerah. Setelah penetapan APBD lalu proses evaluasi di Kemendagri, dalam hal ini bina keuangan daerah. Selanjutnya dilakukan proses pencairan bagi penerima hibah,” bebernya.
Dia menambahkan, ada SOPnya, tentang siapa yang menerima, identitas jelas dan nomor rekening.
“Jadi silahkan saja dilaporkan, yang jelas prosedur semua kita lakukan, bukan bayar tunai. Soal transfer mentransfer jelas di cek ke bank,” tandasnya.
Sebelumnya, PAKSI melaporkan Gubernur Papua Barat ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Papua Barat Tahun 2017.
Dana yang dimaksud telah dikucurkan dan diberikan kepada ratusan mahasiswa, namun secara data, mahasiswa tersebut tidak ada dan tidak terdaftar.
Belum lagi, pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada lembaga-lembaga, instansi-instansi namun tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Sehingga Negara dirugikan sebesar Rp. 144,608.501.410 miliar.(me)