HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariProvinsi Papua Barat
Soal Kasus KAWAL, Ditkrimsus Polda Papua Barat Dalami Keterlibatan Tersangka Lain

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes pol Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim melalui press rilisnya Kamis (15/12/2022).
Kombes Pol Romylus menerangkan, berkas Perkara Kawal sudah dikirim Tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) ke Kejati Papua Barat pada 9 Desember 2022,”kata Romylus.
Sementara proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap 2 nanti.
“Dan terkait keterlibatan calon tersangka lain masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut,”ujarnya.(jp/rls)
Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta