MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat tengah mendalami keterlibatan tersangka lain dalam kasus Korupsi Komunitas anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Papua Barat T.A 2018 dan 2019 Hibah APBD Provinsi Papua Barat.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes pol Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim melalui press rilisnya Kamis (15/12/2022).
Kombes Pol Romylus menerangkan, berkas Perkara Kawal sudah dikirim Tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) ke Kejati Papua Barat pada 9 Desember 2022,”kata Romylus.
Sementara proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap 2 nanti.
“Dan terkait keterlibatan calon tersangka lain masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut,”ujarnya.(jp/rls)