-0.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Soal Kasus HAM Masa Lalu, LP3BH Manokwari Studi Banding ke Provinsi Aceh

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Untuk mendukung upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu di di Tanah Papua, LP3BH Manokwari menggelar studi banding ke Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD).

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan studi banding ini untuk menghadiri Rapat Dengar Keterangan (RDK) Komisi Kebenaran dan Rekonsilias (KKR) Aceh.

“Kehadiran LP3BH juga untuk mempelajari bagaimana rakyat Aceh, menginisiasi dimulainya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM melalui pembentukan KKR tersebut,” ungkapnya, melalui rilis, yang diterima media ini.

“Ini penting, karena di Papua kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu yang menjadi dasar lahirnya kebijakan Otsus, yang akan terus diperjuangkan implementasinya oleh masyarakat sipil termasuk LP3BH,” ucapnya.

Selain itu, ia mengaku pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sesuai pasal 45 dan pasal 46 UU RI No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Kegiatan yang dilaksanakan pemerintah Aceh itu telah memberikan gambaran terhadap LP3BH dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua,” tutupnya.

Dalam studi banding ini LP3BH diwakili oleh staf pembela umum Thresje Juliantty Gasperz, Simon Banundi dan Karel Sineri. Juga turut serta staf LP3BH Pauwilona Marisan dan aktivis HAM Perempuan Papua Yuliana Numberi.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta