Soal Kasus Dermaga Apung, Sabarofek Nilai Kejati PB Bekerja Profesional

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Markus Lukas Sabarofek, S.Sos., MA, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum pegawai di lingkup Dinas Perhubungan yang terlibat kasus dugaan korupsi saat ini telah ditangani oleh pihak Kejaksaan dan berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh kepala dinas perhubungan provinsi Papua Barat saat diwawancarai, Jumat (23/1/2026).
Markus menjelaskan, sejak tahap penyelidikan, seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi. Ia mengapresiasi kinerja APH yang dinilainya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi secara objektif dan profesional.
“Saya secara khusus menyampaikan terima kasih kepada pihak kejaksaan karena telah bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Kami dari institusi juga kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penahanan oleh kejaksaan selama 21 hari. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahk
an ke pengadilan untuk disidangkan.
Terkait status jabatan para pihak yang terlibat, Markus menyampaikan bahwa BHS telah memasuki masa purna tugas sehingga tidak lagi memiliki hubungan kedinasan. Sementara itu, W, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang, masih berstatus ASN dan saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kepelabuhanan.
“Untuk jabatan tersebut, kami akan menyampaikan kepada Gubernur melalui Sekda. Sambil menunggu keputusan resmi, kemungkinan akan ditunjuk Pelaksana Harian,” jelasnya.
Meski demikian, Markus memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak mengganggu kinerja Dinas Perhubungan. Pelaksanaan tugas dan pelayanan publik tetap berjalan karena pekerjaan teknis dapat dilaksanakan oleh pejabat dan staf pada masing-masing bidang.
Menutup keterangannya, Markus Lukas Sabarofek menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur, tidak hanya di Dinas Perhubungan tetapi juga di seluruh OPD.
“Kita harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan, wajib mengikuti spesifikasi teknis, SOP, dan RAB agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.(jp/jn)





