-1.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Soal Kamtibmas di Maybrat, Polda Papua Barat Gelar Pertemuan bersama Instansi Pemerintah dan Tokoh Masyarakat

Must read

KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Direktur Bimas Polda Papua Barat, AKBP Bagiyo, melakukan tatap muka bersama instansi pemerintah dan tokoh masyarakat di kabupaten Maybrat, Senin (11/5/2020).

Pertemuan itu guna menetralkan situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) terkait situasi di Aifat Timur, karena masyarakat melakukan eksodus ke kampung dan wilayah lain.

“Pertemuan ini untuk menepis stigma negatif di masyarakat, karena kegiatan kepolisian di wilayah Aifat timur itu untuk pencarian pelaku pembunuhan anggota Brimob di Bintuni, dàn tidak ada niat untuk mengusir masyarakat,” kata Kapolres Sorong Selatan, Sahat M.H. Siregar, SH, usai pertemuan tersebut.

Kapolres juga berharap masyarakat di wilayah Aifat Timur dan Aifat Selatan agar dapat kembali ke kampungnya melakukan aktifitas seperti biasanya.

“Tidak perlu takut, masyarakat bisa kembali dan melakukan aktifitas seperti biasa, aparat kepolisian hanya mengejar pelaku bukan mengusir masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Kapolres pertemuan ini juga bentuk koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat agar dapat melakukan pendekatan dengan pelaku untuk segera menyerahkan diri beserta senjata yang dirampas, sehingga tidak perlu ada tindakan penyisiran seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Untuk 4 pelaku yang sudah diamankan saat ini berada di sel Polres Sorong Selatan,” tukasnya.

Hadir dalam tatap muka itu, Direktur Bimas Polda Papua Barat, AKBP. Bagiyo, Kapolres Sorong Selatan, AKBP. Sahat M.H. Siregar, SH, wakil bupati Maybrat, pimpinan dan anggota DPRD Maybrat, tokoh masyarakat, adat, pemerintah, pemuda dan perempuan.(sawe)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta