MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Kapolri melalui Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Drs.Daniek Tahi Silitonga agar segera memanggil dan memeriksa Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen dan jajarannya,”kata Yan Christian Warinussy
Hak mana terkait peristiwa dugaan pidana Makar yang diduga puka dilakukan oleh 3 (tiga) pucuk pimpinan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) di Bandara Domini Eduard Osok (DEO) Sorong, Papua Barat, Selasa (13/9/2022) lalu.
Alasan saya, karena seharusnya Kapolres Sorong Kota memiliki waktu yang cukup untuk bertindak secara hukum dan mengamankan para pelaku sebelum mereka keluar meninggalkan Bandara DEO Sorong ketika itu.
Bagaimana mungkin setelah melakukan tindakan dan atau peristiwa pidana yang diduga sebagai Makar dan mereka bisa kembali ke alamat domisilinya di kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, barulah Kapolres Kota Sorong mengirimkan pasukannya untuk menangkap dan membawa mereka kembali ke Sorong beberapa hari kemudian.
Menurut pandangan saya sebagai sesama aparat penegak hukum berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, agar Kapolri melalui Kapolda Papua Barat dapat memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Papua Barat memanggil dan memeriksa Kapolres Kota Sorong AKBP Johannes Kindangen dan jajarannya demi kepentingan penegakan hukum dan memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.(jp/rls)