Soal DOB PBD, Sagrim Tegaskan Pemerintah Pusat Jangan Diskriminasi, Harus Adil!

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah pusat diminta tidak diskriminasi dan harus berlaku adil atas pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di tanah Papua dan Papua Barat.
Hal itu ditegaskan Bupati Kabupaten Maybrat, Bernard Sagrim kepada awak media, Jumat (8/4/2022) di Manokwari.
Berbicara soal DOB Papua Barat Daya (PBD) telah diperjuangkan pemprov Papua Barat ke presiden RI melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun kementrian lembaga terkait di Pusat.
Sehingga apabila kebijakan pemekaran DOB untuk tanah Papua dilakukan, maka Pempus harus berlaku adil, jangan diskriminatif.
“Perjuangan sudah dilakukan, jadi kalau mau dimekarkan maka harus dimekarkan semua sesuai usulan pemerintah dan masyarakat Papua Barat, Pemerintah pusat harus adil dalam mengeksekusi suatu kebijakan,”tegas Sagrim
Mengingat implementasi Otsus pun baru saja dilaksanakan, sehingga kebijakan strategis harus dilakukan secara adil jangan sampai diskriminatif.
“Kalau memang tidak dimekarkan ya sebaiknya semua tidak usah dimekarkan itu yang namanya adil. Jangan Papua dimekarkan DOBnya, Papua Barat tidak,”tandas Sagrim
Menurut Dia, apabila pemekaran semua wilayah adat di Tanah Papua, maka harus ada keterwakilan provinsi yang akan dimekarkan, disitulah letak keadilan.
“Tapi kalau ada yang dimekarkan baru ada yang tidak kan namanya diskriminatif, artinya Pemerintah pusat masih melakukan hal yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita minta keadilan, jika presiden telah memutuskan pemekaran 3 provinsi di Papua, maka harus 1 provinsi di Papua Barat. Itu baru adil,”kata Bernard Sagrim.
Menurut Sagrim, semuanya ada solusi, pemerintah jangan mengklaim bahwa tidak ada solusi pemekaran provinsi di Papua Barat.
“Itu yang saya minta untuk pimpinan di Senayan, karena yang namanya kebijakan politik jangan hanya semata-mata melihat secara subyektif tetapi harus melihat dari semua hal,”harap Sagrim.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati RUU pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
RUU Tiga DOB Papua tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.(jp/ask)