HeadlineKab Pegunungan ArfakPapua BaratPolitik

Soal Demo Mahasiswa Pegaf, KPU Papua Barat Tetap Menunggu Keputusan Pusat

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua KPU mengatakan bahwasannya KPU Papua Barat telah meyakinkan KPU RI terkait kondisi pegunungan arfak, namun aturan lembaga harus ditaati terkait dengan tes psikologi.

“Yang berhak mengumumkan dan melakukan tahapan seleksi merupakan kewenangan KPU RI kami hanya mendorong agar bisa di percepat untuk melakukan psikotes ulang oleh Mabes TNI agar segera didapatkan hasilnya,” kata Paskalis Semunya menjawab aspirasi masyarakat Pegaf dalam aksi unjuk rasa GMNI Papua Barat dikantor KPU.

Dia mengakui, Sampai saat ini KPU Papua Barat belum bisa memastikan kapan hasil maupun proses ulang seleksi anggota KPU Pegunungan Arfak akan dilaksanakan.

“Sampai ada nya petunjuk resmi dari KPU RI yang disampaikan melalui KPU Papua Barat maka kami tidak bisa memberikan kepastian apapun kepada masyarakat,” lanjut dia.

Ketua KPU Papua Barat bersama komisioner dan staf KPU saat menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh GMNI Papua Barat di Kantor KPU PB.

Selaku ketua KPU Papua Barat dirinya hanya bisa menghimbau agar peserta calon Komisioner KPU bisa kembali meningkatkan kemampuan agar saat tes psikotes dilaksanakan bisa memperoleh hasil yang maksimal.

“Kita mendorong dan memotivasi agar lebih siap dalam proses seleksinya, karena kita semua harus taat dan patuh pada aturan. Saya juga meminta baik masyarakat dan mahasiswa menghormati independensi lembaga salah satunya tes psikologi yang harus dijalani semua anggota KPU,” tandas dia.

Sementara itu, untuk menghindari kekosongan KPU Pegunungan Arfak maka akan di tangani langsung oleh lembaga diatasnya yakni KPU Provinsi Papua Barat dalam setiap tahapan menuju Pemilu 2024.

Diketahui, sejumlah Orang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Papua Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Papua Barat, sebagai bentuk protes lantaran belum diumumkannya hasil seleksi Komisioner KPU Pegunungan Arfak, Rabu (2/8/2023).(jp*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta