MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi dan Kabupaten Kota dihelat 27 November 2024.
Kepastian ini muncul setelah KPU secara resmi meluncurkan hari dan tanggal pemungutan suara serentak tahun 2024 itu hari ini, Senin (14/02/2022)
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bersumber dari APBD Provinsi untuk kepentingan Pilkada Provinsi Papua Barat, sebab belum adanya regulasi.
“Karena hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pilkada itu diterima di daerah. Jika Regulasi tersebut sudah ada maka pasti pemprov Papua barat akan membahasnya dengan KPU. Sementara perhitungan untuk pelaksanaan pilkada itu sendiri membutuhkan waktu 7 hingga 8 bulan misalkan untuk pileg ya, tidak seperti pengganggaran yang sebelumnya,”ungkap Kepala BPKAD Papua Barat, Drs Enos Aronggear.
Pilkada 2024 jelas berbeda, pelaksanaannya, baik Pemilu maupun Pilkada bersamaan dalam 1 tahun.
“Berentetan untuk pemilu 2024, Pemilihan presiden DPR RRI, dan Pilgub, Pilgub, Pileg dilaksanakan serentak, semua gabung dalam 1 tahun itu,”ujarnya
Sehingga menurut Aronggear, pada 2023 akan dibahas bagaimana pengaturan dan penganggarannya. Sebab belum tentu pada tahun tersebut dana Pilkada itu dianggarkan full, tetapi kemungkinan bertahap, mengingat Desember berakhir tahun anggaran.
“Kita lihat regulasinya mengatur seperti apa. Akan kita lihat dan pelajari dulu regulasi dimaksud apakah memerintahkan kita anggarkan full untuk 2024 atau menganggarkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,”tandas Aronggear.(jp/adv)