Soal Dana Otsus Tahap I Yang Belum Disalurkan, Begini Alasan Gubernur Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Hingga memasuki semester II Tahun 2025, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI belum juga menyalurkan Dana Otsus tahap I tahun 2025 Pemprov Papua Barat karena masih terdapat sejumlah Syarat salur yang belum dilengkapi.
Pemberitaan yang mencuat di sejumlah media massa terkait Kemenkeu RI memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah Provinsi Papua Barat ini mendapat respon serius dari Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan M. Si saat menyampaikan arahannya dalam Apel ASN Pemprov PB, Senin (14/7/2025) di Kantor Gubernur, di Arfai.
“Hari ini kita baca di semua media itu bahwa 3 Provinsi di tanah Papua termasuk Papua Barat yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana otsus tahun 2024 secara lengkap kepada Kementrian Keuangan RI. Ada juga beberapa Kabupaten di Papua Barat, ” tegas Dominggus Mandacan
Hal tersebut telah dikonfirmasikan kepada Sekda, Bappeda dan OPD terkait ternyata ada 2 OPD yang belum mempertanggungjawabkan laporan penggunaan Dana Otsus tahun 2024.
“Tapi mudah-mudahan jam 12 tadi malam itu sudah dipertanggungjawabkan,” sebut Dominggus.
Selanjutnya Pemprov Papua Barat tinggal melakukan konfirmasi dengan Kementerian Keuangan RI, Dirjen perimbangan keuangan daerah dan juga Kemendagri supaya Dana Otsus Tahap I segera dicairkan.
Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan sejumlah pemerintah kabupaten untuk segera melengkapi dokumen syarat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I Tahun Anggaran 2025.
Surat resmi bernomor S-19/PK/PK.4/2025 tanggal 11 Juli 2025 itu ditandatangani oleh Jaka Sucipta selaku Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan atas nama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.(jp/ctr)