MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemprov Papua Barat, menerbitkan aturan mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021, tanggal 2 Juli 2021.
Aturan jam kerja ASN tersebut diterbitkan seiring adanya penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang meliputi PPKM Level 1-4.
“Adanya SE dari Kemenpan RB, tentang Penyesuaian sistem kerja bagi ASN, maka Pemprov menyikapi dengan diterbitkannya Surat Sekda Papua Barat Nomor : 061.2/1508/Setda/2021 tanggal 4 Agustus 2021. Ini khusus dilingkungan Pemprov, tidak untuk kabupaten/kota,” kata Plh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Pradnya Maitri, Rabu, (4/8/2021).
Dia menyebutkan jam perkantoran diberlakukan sistem kerja 75% Work From Home atau WFH dan 25% Work From Office atau WFO.
Sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) vital seperti, Bapenda, Samsat Inspektorat, Bappeda, BKD, BPKAD, Dinas PTSP, Dinas Kesehatan dan BPBD diberlakukan 50% WFH dan 50% WFO.
“Pelaksanaan tugas baik di kantor maupun di rumah wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.
Selain itu, pimpinan OPD juga diminta kreatif memanfaatkan kecanggihan teknologi komunikasi dengan publik. Harapannya agar masyarakat dapat dilayani melalui pelayanan daring dan publikasi media.
“Baik jika dinas membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan terkait kualitas pelayanan, sehingga dinas mendapat masukan apa yang telah dilakukan kepada masyarakat tepat sasaran atau tidak,” tandasnya.(jp/adv)