DPR PBHeadlineKab Pegunungan ArfakPemprov PBPolda Papua Barat

Sikapi Polemik Senpi Dalam Tradisi Adat Arfak, DPR Akan Bertemu Kapolda Minta Solusi

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Menyikapi polemik Senjata Api (Senpi) dalam tradisi adat Arfak sebagai bagian dari mas Kawin, DPR Provinsi Papua Barat berencana menggelar hearing bersama Kapolda Papua Barat untuk mencari solusi terbaik.

Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, S.IP, menjelaskan bahwa praktik penggunaan senpi dalam adat tersebut telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian integral dari sistem nilai sosial masyarakat di wilayah Pegunungan Arfak.

Menurutnya, senjata api yang dimaksud umumnya merupakan peninggalan lama yang memiliki nilai historis dan simbolik tinggi dalam struktur budaya masyarakat setempat.

“Di wilayah Pegunungan Arfak, senjata api ini sudah lama menjadi bagian dari adat. Digunakan sebagai mas kawin dan memiliki nilai yang sangat tinggi dalam tatanan sosial masyarakat,” ungkap Wonggor.

Ia menerangkan, dalam praktik adat, senpi bahkan menjadi komponen utama dalam mas kawin, mendahului unsur lain seperti kain timur, uang, maupun ternak. Keberadaan senpi tersebut juga mencerminkan status sosial dan kesiapan seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga.

“Jika seorang laki-laki hendak menikah, maka senjata api menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Jumlahnya pun disesuaikan, misalnya satu anak laki-laki satu pucuk,” jelasnya.

Namun demikian, Wonggor mengakui adanya dilema antara praktik adat tersebut dengan ketentuan hukum nasional yang secara tegas melarang kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil tanpa izin resmi.

“Di satu sisi ini bagian dari adat yang sudah mengakar dan menjadi kewajiban, tetapi di sisi lain aturan negara melarang. Ini yang perlu kita cari jalan tengahnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPR Papua Barat akan menyampaikan kepada Kapolda bahwa kepemilikan senpi dalam konteks ini murni untuk kepentingan adat, bukan untuk aktivitas kriminal maupun tindakan yang mengancam keamanan negara.

“Kami ingin ada pemahaman bersama bahwa ini tidak memiliki tujuan lain selain untuk kepentingan adat. Bukan untuk melawan negara atau membangun kekuatan bersenjata,” tegas Wonggor.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pendekatan dialogis dan kultural menjadi penting dalam menyikapi persoalan tersebut, agar kebijakan yang diambil tidak hanya berlandaskan aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal yang telah hidup dan dijaga oleh masyarakat Arfak selama bertahun-tahun.

Melalui hearing tersebut, DPR Papua Barat berharap dapat dirumuskan solusi yang bijak, komprehensif, dan berkeadilan, sehingga penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan eksistensi adat dan budaya masyarakat setempat, serta tetap menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat.(jp/jn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta