Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Jadi Fokus Dewan Di April 2022

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sidang Paripurna Istimewa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat menjadi fokus DPR Papua Barat di April 2022.
Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley H.L. Mansawan,S.E dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (31/3/2022) kepada awak media menjelaskan bahwa agenda sidang paripurna istimewa LKPJ Gubernur Papua Barat tahun 2021 akan digelar pada tanggal 12 April 2022.
“Dilanjutkan dengan sidang paripurna istimewa pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022,”kata Mansawan
Sebab sesuai aturan, batas waktu penyampaian LKPJ itu paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir di tanggal 12 Mei 2022 mendatang. Hal ini sesuai surat Kemendagri yang kami terima DPR Papua Barat.
Ranley Mansawan yang didampingi Ketua DPR-PB Orgenes Wonggor,S.IP dan Wakil Ketua II DPR-PB H.Saleh Siknun,S.E mengatakan, Waktu yang ditetapkan Banmus DPR Papua Barat sudah dipastikan berjalan karena pihaknya sudah menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2021.
“Dengan demikian kami pastikan Gubernur dapat menyampaikan laporan pertanggung jawab tersebut dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakayat Provinsi Papua Barat nantinya sesuai jadwal dimaksud,”urai Mansawan
Selain dua agenda penting ini, lebih lanjut Mansawan, ada sejumlah agenda lain yang dapat dilaksanakan wakil rakyat di bulan April yaitu, sosialisasi perundang-undangan dari tanggal 4 sampai dengan 8 April 2022, kemudian rapat paripurna penetapan Wakil Ketua IV DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus tanggal 13 dan 14 April.
Selanjutnya, kegiatan kunjungan kerja komisi DPR Papua Barat dalam daerah pada tanggal 19 sampai 23 April 2022 dan kegiatan terakhir yaitu rapat perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) tanggal 25 hingga 29 April 2022.(jp/ask)