MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan kredit melalui proses koneksitas.
Kasus tindak pidana pemalsuan kredit ini dilakukan oknum juru bayar kesehatan Kodam (Kesdam) XVIII/Kasuari Papua Barat serda MH. Serda MH kini ditetapkan sebagai tersangka dan sejak awal telah ditahan di rutan Pomdam XVIII/Kasuari Papua Barat.
Kepala Kejaksaan tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin dalam konferensi pers, Kamis (8/8/2024) menerangkan, penetapan dan penahanan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan unsur militer dan sipil atau tindak pidana koneksitas.
Dijelaskan Muhamad Syarifuddin bahwa dalam tugas dan jabatannya selaku juru bayar Kasdam Kasuari tersangka MH terbukti memanipulasi pengajuan kredit 58 anggota (Prajurit TNI AD).
Perbuatan tersangka MH terungkap di Pomdam XVIII Kasuari Papua Barat berdasarkan laporan sejumlah korban yang terlibat dalam proses pengajuan kredit pada Bank BRI dengan kesepakatan awal sebesar Rp100 juta yang kemudian dimanipulasi menjadi Rp220 juta.
“Para anggota yang merupakan korban ini mengetahui hanya mengajukan kredit dengan nilai 100 juta tetapi tersangka MH dalam faktanya memanipulasi pengajuan kredit 58 anggota dengan nilai pengajuan 220 juta,”sebut Kajati
Keuntungan dari hasil mark up pengajuan kredit Rp220 juta dari total 58 korban kata Muhammad Syarifuddin, dinikmati oleh tersangka Serda MH. Tetapi masih didalami ke mana saja aliran dana tersebut.
“Apakah hanya dinikmati tersangka MH saja atau ada pihak lain juga turut menikmati. Karena perhitungan nilai kerugian dari total mark up yang diduga dilakukan tersangka MH dan pihak (oknum pegawai bank BRI) sebesar Rp7,8 miliar,”ungkapnya.
“Kerugian yang dialami oleh sebagian korban ini sudah dikembalikan kreditnya. Hanya kita ambil posisi kerugian negara yang diduga diselewengkan tersangka MH,”cetusnya.
Tersangka MH selanjutnya akan diproses oleh oditur militer untuk disidangkan dipengadilan pidana militer Jayapura-Papua. Sedangkan calon tersangka daru sipil akan ditangani bidang Pidsus Kejati Papua Barat.
Sementara itu, Kepala Oditurat militer IV-21 Manokwari, Kolonel Laut H Daniel C Kilis mengatakan, sidang terhadap tersangka Serda MH sedang diajukan ke pimpinan Kodam XVIII Kasuari.
“Selaku perwira penyerah perkara (Papera) untuk menerbitkan keputusan penyerahan perkara. Selanjutnya tersangka MH akan dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan militer Jayapura Papua,”tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat pasal pemalsuan dan korupsi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam perkara koneksitas.(jp/alb)