-0.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Sensus Penduduk Khusus OAP Belum Bisa Terealisasi, Ini Alasannya

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sensus Penduduk, khusus Orang Asli Papua (OAP), tahun 2020 yang disepakati, pada Rapat Kerja (Raker) Bupati/walikota di Teminabuan, Sorong Selatan, April 2019 lalu, belum dapat direalisasikan.

Pasalnya, kesepakatan tersebut baru dituangkan secara lisan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat. Sedangkan BPS butuh legalitas dan informasi secara resmi untuk dilaporkan ke BPS pusat.

Demikian disampaikan Kepala BPS Papua Barat, Maritje Pattiwaellapia, kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

“Tidak bisa hanya penyampaian lisan, karena butuh kesiapan, berikut kebutuhan dan outputnya. Besok mau sensus langsung minta data dan didapat. Itu tidak bisa mungkin setahun sebelumnya sudah informasikan agar tahun berikutnya bisa didapatkan,” jelasnya.

Dia mengatakan pada prinsipnya, BPS Papua Barat setuju dengan pendataan OAP tersebut, tapi perlu keseriusan pemerintah melalui mekanisme resmi.

“Kita butuh surat resmi dan MoUnya harus jelas. Jadi 2020 belum bisa kita satukan sensus OAP dalam sensus Nasional,” terangnya.

Dia juga mengakui, kerab disampaikan oleh Gubernur tentang wacana penggabungan sensus OAP dalam sensus Nasional, namun pelaksanaannya dari bawah tidak nampak.

“Beberapa kali saat audiens dengan pak Gubernur, ia sampaikan tentang pendataan OAP. Tapi karena tidak ada tindaklanjutnya dari Instansi teknis, jadi kami tahu itu hanya sebatas wacana,” sebutnya.

Selain itu, dalam sensus OAP ini pemerintah tidak bisa jalan sendiri tanpa data dari statistik.

“Kita selalu terbuka dan siap menerima OPD yang ingin melakukan survei. Nanti kita bina dari metodologi, perencanaan kuesionernya, tetapi harus jauh hari disampaikan dan syarat administrasinya Jelas,” tandasnya.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta