KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Maybrat, diminta terapkan absensi secara manual di masing-masing unit kerja. Ini dimaksudkan agar dapat mengetahui tingkat kehadiran para pegawainya.
“Absensi manual ini sudah harus diterapkan mulai bulan Juli 2019. Agar kita tau pegawai mana yang masuk dan tidak, karena uang lauk pauk (LP) itu dibayar sesuai tingkat kehadirannya,” kata Sekda Maybrat. Drs. Agustinus Saa, MSi.
Sekda menuturkan, bilamana pimpinan OPD belum mengetahui secara keseluruhan nama pegawainya, dapat berkoordinasi atau minta daftar gaji di bagian Keuangan, dan mencatat nama-nama pegawainya.
“Kalau daftar pegawainya sudah lengkap, kedepan ada kebijakan setiap pegawai yang makan di warung, maka uang lauk pauknya dibayar disana,” ucapnya.
“Kebicakan ini diambil supaya pegawai tetap bekerja dan tidak pikir untuk cepat pulang. Bukan jam kantor tapi pulang duluan dari jam kerja,” tutupnya.(es)