-2.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Sekda : Pemanfatan Dana Otsus Belum Maksimal Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sekda Papua Barat, Drs. Nataniel Mandacan, menegaskan tanah Papua, memiliki kekayaan alam yang berlimpah. Namun pemanfaatannya belum secara signifikan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dua provinsi paling timur di Indonesia tersebut.

Hal ini disampaikan Sekda, mewakili Gubernur pada Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan di Manokwari, Jumat (4/6/2021).

Padahal lanjut Sekda persoalan pembangunan di provinsi Papua dan Papua Barat, telah dipahami dengan baik oleh pemerintah pusat, dengan diberlakukannya UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus, yang dipertegas dengan UU 35 tahun 2008 tentang Otsus.

“Pempus juga telah menerbitkan Inpres Nomor 5 tahun 2007, Perpres Nomor 65 tahun 2011 dan terakhir Inpres Nomor 9 tahun 2020, dalam upaya percepatan pembangunan di kedua provinsi di Tanah,” ungkapnya.

Meski begitu, penyaluran dana Otsus sampai dengan tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 23,4 triliun dan dana tambahan infrastruktur ( DTI ) sebesar Rp 11, 1 triliun, tingkat pencapaian pemanfaatannya belum sesuai apa yang diharapkan, peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Papua masih di bawah capaian Nasional.

Selain itu, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih banyak ditemukan kelemahan, khususnya dalam hal perencanaan dan pengelolaan yang belum tepat sasaran serta masih lemahnya administrasi pengelolaan dan pertanggungjawabannya.

Olehnya, Sekda mengajak semua pihak untuk bersama-sama peduli dan mau memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan di wilayah Provinsi Papua Barat serta kabupaten/kota.

“Mari kita bersama-sama kita kawal pengelolaan dan pemanfaatan dana Otsus agar bisa memberikan hasil yang nyata dan dapat dirasakan manfaat dan hasilnya oleh masyarakat di wilayah Papua Barat, sehingga apa yang menjadi tujuan utama dari Otsus ini dana otonomi bisa tercapai,” tandas Sekda.(jp/adv)

 

 

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta