RANSIKI, JAGATPAPUA.com– Sekda Manokwari Selatan (Mansel) Hengky Tewu mengingatkan agar setiap pegawai di lingkup Pemda Mansel untuk menghindari praktek pungutan liar (pungli).
Dikatakan Sekda, setiap aturan yang berdampak langsung pada masyarakat umum, sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Jadi untuk retribusi contohnya, kalau tidak ada Perda, jangan ditarik. Orang sudah mulai tanya ke saya, di Rumah Sakit itu bayar berapa kalau mau periksa kesehatan. Itu tidak bayar, karena tidak ada aturannya. Kalau ditarik, itu namanya Pungli,” tuturnya.
Bagi ASN kata Tewu, ada aturan yang sangat mengikat terkait Pungli, yang harus dipatuhi setiap ASN yang ada.
“Pungli itu, Rp5 ribu saja itu dipecat. Kalau korupsi masih pakai pengadilan, sementara Pungli itu ketangkap tangan selesai. Jadi hati-hati. Jangan ada misalnya kasih masuk proposal, baru ada yang minta duit. Begitu juga di OPD lain. Di kita tidak ada, tapi tugas kami untuk mengingatkan,” tuturnya.
Kata Tewu, apabila ada pihak yang datang menyerahkan uang gratifikasi, harus langsung dilaporkan ke Inspektorat.
“Karena itu namanya gratifikasi, dan kita harus lapor. Mau dekat lebaran begini, ada yang bawah parcel ke rumah, lapor ke Inspektorat. Nanti Inspektorat yang putuskan itu bisa diterima atau tidak. Karena nilai yang boleh diterima di bawah Rp250 ribu. Kalau di atas itu, namanya gratifikasi. Kalau gratifikasi itu upaya suap menyuap, dan nanti kita bermasalah,” pungkasnya.(jp)