MANOKWARI,JAGATPAPUA.com- Sekda Kabupaten Manokwari drg Henri Sembiring memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik t.a 2023.
Yang diperuntukan bagi kegiatan pada dinas pekerjaan umum, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kesehatan dan RSUD. Berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri Manokwari nomor: PRINT-718/R.2.10/Fd.1/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 Jo PRINT–898/R.2.10/Fd.1/07/2024.
Sekda Henri Sembiring tiba di Kantor kejaksaan Negeri Manokwari pada Kamis (15/8/2024) sekira pukul 10.00 WIT (pagi), langsung diarahkan menuju ruang Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada wartawan, Sekda HS mengaku dicecar 7 (tujuh) pernyataan yang berkaitan dengan perencanaan hingga penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023.
“Persisnya saya kurang hafal, tapi sekitar tujuh pernyataan dan itupun saya jawab sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” kata Sekda HS seusai menjalani pemeriksaan Jaksa.
Ia mengatakan bahwa dalam perencanaan, seluruh tahapan dan prosedur administrasi telah dipenuhi (diupload) melalui sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran yang berlaku.
“Setelah menjadi rancangan, dokumen dimaksud selanjutnya kami usulkan ke DPRD dalam bentuk KUA-PPAS atau Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara,” katanya menjelaskan. (Jp/alb).