AdatDPR PBKab Teluk BintuniPemprov PBPolitikProvinsi Papua Barat

Sekda Bintuni Harap FGD Perkuat Peran Masyarakat Hukum Adat Di Papua Barat

BINTUNI,JAGATPAPUA.com–Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma berkolaborasi dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Manokwari, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2I) STIH Manokwari melaksanakan Forum Group Discussion pada Senin, (9/3/2026) di Kabupaten Teluk Bintuni.

FGD yang mengusung tema, ‘Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan untuk Mendukung Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Papua Barat’ itu, dihadiri Ketua ISEI Manokwari Dr. Victor Rumere, Ketua MRPB Judson F. Waprak dan Ketua LP2M STIH Manokwari Anthon Rumbruren sebagai pembicara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni, Ir. Ida Bagus Putu Surantna, MM.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni, Ir. Ida Bagus Putu Surantna, MM, menyatakan Papua Barat memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional karena kekayaan sumber daya alam, letak geopolitik yang penting di kawasan timur Indonesia, serta keragaman sosial budaya yang kuat.

Namun menurutnya, dinamika pembangunan dan investasi di Papua Barat tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat yang ruang hidupnya kerap bersentuhan langsung dengan aktivitas investasi.

“Di tanah Papua, tanah, hutan, laut, dan wilayah adat tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga ruang kehidupan yang mengandung nilai sejarah, spiritualitas, dan identitas kolektif masyarakat adat,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan pembangunan di Papua Barat tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjembatani kepentingan ekonomi dengan nilai sosial, budaya, dan lingkungan yang hidup dalam masyarakat adat.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang telah menyelenggarakan seminar tersebut sebagai ruang diskusi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, mitra pembangunan, dan masyarakat hukum adat untuk merumuskan model investasi yang adil dan berkelanjutan.

Foto bersama usai pembukaan FGD terkait Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi yang adil dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan secara konstitusional pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Meski demikian, tantangan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat masih perlu dijawab melalui konsep investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat nyata dari pembangunan tanpa merusak lingkungan.

“Seminar ini menjadi ruang penting untuk merumuskan gagasan dan rekomendasi kebijakan dalam membangun tata kelola investasi yang lebih inklusif, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia berharap forum tersebut dapat memperkuat peran masyarakat hukum adat di Teluk Bintuni, baik dalam perlindungan hak ulayat, peningkatan kapasitas masyarakat, maupun keterlibatan dalam proses pembangunan daerah.

“Ke depan kami ingin membangun paradigma pembangunan yang menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat adat harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam perencanaan pembangunan, dialog investasi, serta pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan wilayah adat mereka.(jp/ctr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta