MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Endang Wulandari resmi dilantik menjadi anggota KPU Papua Barat.
Pelantikan ini dilakukan secara daring oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Provinsi Papua Barat (KPU PB) periode 2020-2025.
Pelantikan secara daring itu dilaksanakan pada Rabu 30 Agustus 2023 pukul 19.30 WIT di Ruang Aula KPU PB, Arfai Manokwari.
Selain melantik PAW anggota dari KPU Provinsi Barat, Ketua KPU RI juga melantik secara daring PAW dari 5 KPU Kabupaten/Kota yakni dari KPU Kabupaten Rokan Hilir, KPU Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Halmahera Timur, KPU Kabupaten Mimika dan KPU Kota Makassar.
Seusai pengambilan sumpah dan pembacaan pakta integritas, Ketua KPU RI berpesan kepada 6 anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang baru dilantik agar segera melakukan penyesuaian dan adaptasi dengan situasi kerja di lingkungan KPU karena tahapan Pemilu sudah berjalan.
Penetapan DCS, pengumuman DCS dan KPU juga sudah menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Sebelumnya KPU juga telah menetapkan DPT, peserta Pemilu juga sudah ditetapkan partai politiknya dan sekarang KPU juga sedang melaksanakan pencalonan bakal calon DPD.
Karena waktu kerja KPU semakin hari semakin padat, Ketua KPU RI berharap agar anggota KPU yang baru dilantik ini tetap berpegang teguh dan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan.
Baik undang-undang Pemilu maupun undang-undang lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Kemudian peraturan KPU, peraturan Bawaslu dan peraturan DKPP.
Menurut Hasyim, panggilan akrabnya, hal ini penting untuk dipedomani bersama karena salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum.
Endang Wulansari merupakan sosok yang tidak asing bagi para penyelenggara Pemilu di Provinsi Papua Barat. Endang pernah tercatat sebagai staf di kantor Panwaslu Kabupaten Sorong pada Tahun 2008 s.d. 2009.
Ia juga pernah menjabat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Tambrauw pada Tahun 2010 s.d. 2012 dan pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Tambrauw periode 2013-2018.(jp/rls)