-0.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM di Pemerintahan Jokowi, Warinussy : Itu Pembohongan Publik

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyesalkan penyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang mengatakan tidak ada pelanggaran HAM selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya.

“Pernyataan Mahfud MD itu adalah pembohongan publik serta bersifat melawan hukum,” kata Yan melalui pesan WhatsApp, Minggu, (15/12/2019) malam.

Yan mengatakan, justru pada awal masa pemerintahan Presiden Jokowi, terjadi peristiwa penembakan yang diduga melibatkan aparat keamanan dari TNI yang menewaskan 4 pelajar di Lapangan Karel Gobay, Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

“Peristiwa ini terjadi 8 Desember 2014 dan hingga kini belum diselesaikan secara hukum. Padahal Presiden berjanji di depan rakyat Papua saat menghadiri Natal Nasional 27 Desember 2014 di Stadion Mandala-Jayapura- Papua. Namun janji itu belum sama sekali direalisasikan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, di Manokwari, terjadi dugaan pelanggaran HAM berat pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2016 yang hingga kini belum ditindaklanjuti penyelidikan berdasarkan UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

“Saya selaku Advokat dan Pembela HAM di tanah Papua, mendesak Presiden untuk memberikan peringatan keras kepada Mahfud MD terkait hal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang dirilis sejumlah media online di Jakarta, mengklaim tak pernah ada pelanggaran HAM selama Joko Widodo menjabat sebagai Presiden.

“Di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satupun isu pelanggaran HAM. Kejahatan banyak, pelanggaran oleh oknum juga banyak dan itu sedang diproses,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis (12/12/2019).

Mahfud meminta publik tidak menyamakan tindak kejahatan dengan pelanggaran HAM.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan secara definisi hukum, pelanggaran HAM yakni dilakukan oleh aparat pemerintah secara terencana dengan tujuan tertentu.

Sementara itu, kejahatan seperti penganiayaan termasuk pelanggaran HAM, tetapi tidak masuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta