Sebelum LHP Final Diterbitkan BPK RI, Inspektorat Harap OPD Pemprov Kembalikan Kerugian Negara

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Plt.Kepala Inspektorat Papua Barat, Korinus J Aibine, SH., MAB mengingatkan OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat agar dapat mewujudkan komitmennya untuk mengembalikan kerugian Negara ke Kas Daerah (Kasda) Papua Barat, pada Mei dan Juni 2025.
Hal itu diungkapkan Korinus Aibine perihal menidaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat atas hasil pemeriksaan Pendahuluan terhadap LKPD tahun 2024 pemprov Papua Barat pada Februari 2025.
Menurut Ia, menindaklanjuti temuan BPK tersebut Ada sejumlah OPD Pemprov yang telah berkomitmen, akan mengembalikan kerugian Negara ke Kasda pada Mei dan Juni sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) definitif di terbitkan BPK.
“Ada sejumlah OPD yang telah siap mengembalikan kerugian negara ke Kasda juga ada OPD yang sudah mengembalikan temuan tersebut.
“Ada OPD yang sudah mengembalikan kerugian negara itu, tetapi Ada juga OPD yang berjanji selesaikan temuan itu di Bulan Mei juga bulan Juni sebelum penyerahan LHP definitif dari BPK RI,” kata Korinus.
Pemeriksaan definitif akan dilakukan BPK dalam waktu dekat, secara teknis pemeriksaan pendahuluan yang sudah ada hasil temuan akan diinput dalam LHP dengan pemeriksaan terinci.
“Untuk jumlah pasti berapa OPD yang sudah menindaklanjiti dan OPD yang belum saya belum bisa sampaikan karena harus cek lagi ke Tim. Setelah menerima data pasti kemudian akan kami sampaikan,” ujarnya
Ia berharap kepada OPD yang telah melakukan komitmen mengembalikan kerugian negara tersebut agar segera direalisasikan sebelum penerbitan LHP LKPD Pemprov t. A 2024.
Terkait temuan BPK, Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan M. Si telah berulang kali meminta kepada OPD yang bermasalah untuk segera menindaklanjutinya dengan mengambalkkan kerugian negara ke Kasda.
Bahkan pada Jumat (11/4/2025) saat memimpin Apel Gabungan ASN, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani SH.,M.Si menegaskan kepada OPD untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Bapak Gubernur juga telah memerintahkan pimpinan OPD dan bendahara segera tindaklanjuti temuan BPK tersebut,” tegas Lakotani.
Karena akan berdampak terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan administratif bagi pejabat terkait.(jp/ask)