MaybratPolitikProvinsi Papua Barat

Sebagai Kader PDIP, Waran Minta Markus Jitmau Mengabdi Untuk Masyarakat Maybrat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Markus Jitmau S.Sos adalah kader PDIP yang telah dilantik sebagai Bupati Kabupaten Maybrat, oleh Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan M.Si pada Jumat (8/4/2022).

Ketua DPD PDIP Papua Barat, Markus Waran meminta kepada Wabub Maybrat, agar mengabdikan jiwa dan raga bagi bangsa dan Negara terutama untuk masyarakat di Kabupaten Maybrat.

“Markus Jitmau S.Sos adalah kader PDIP yang telah dilantik sebagai Wakil Bupati maybrat masa jabatan 2017-2022. Saya berharap dalam sisa masa jabatan tiga bulan kedepan beliau dapat mengabdikan jiwa dan raga bagi bangsa dan negara khususnya bagi masyarakat Maybrat,”kata Waran

Di samping itu tambah Waran, dapat membantu Bupati dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga pelayanan pembinaan kemasyarakatan di Maybrat dapat berjalan dengan baik.

“Apalagi dengan sikon yang belum normal saat ini. Masih ada masyarakat yang hidup berpindah-pindah, ada yang mengeluh karena kemanan, ya tugas Wabub dalam jabatannya sebagai pemerintah sesuai UU pengawasan dapat membantu Bupati,”

Secara bersama-sama mengawasi Sikon masyarakat diwilayah Maybrat untuk tetap aman kondusif, sehingga masyarakat bisa kembali melaksnakan aktivitasnya seperti biasa.

Terkait proses panjang pelantikan Wabub Maybrat, Waran mengatakan, hal biasa dalam dunia politik.

“Yang namanya jabatan politik prosesnya tidak semua berjalan mulus, pasti ada ganjalan dan pertimbangan politik lainnya sehingga bisa disesuaikan dengan arus politik yang ada di daerah,”tandasnya

Sehingga pelantikan Wabub Maybrat juga baru dilakukan. Sebelumnya tambah Waran bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Parpol pengusung, dan melalui Pemda baik lembaga DPRD dan Bupati Maybrat akhirnya pelantikan baru terealisasi.

“Memang prosesnya cukup panjang dan dilakukan karena arus politik. Namanya politik jadi ada hal-hal yang memang harus dipertimbangkan secara matang, dikomunikasikan dengan baik,”tutup Waran.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta