MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Setelah menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus Korupsi pembangunan jembatan Apung Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama inisial AK dan PAW, hari ini Senin (17/10/2022) Kejati Papua Barat menahan 1 tersangka lagi.
Satu tersangka itu inisial BU yang merupakan mantan Kabid Pelayaran pada dinas perhubungan provinsi Papua Barat.
BU alias Basri Diperiksa sekira 6 jam lebih sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billt Wuisan mengatakan, Basri sudah dinyatakan sehat sebelum di lakukan penahanan.
Penahanan tersebut dilakukan Kejati hari ini (red) hingga 5 November 2022. Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari.
Kemudian secara terpisah Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Papua Barat, Djino Talakua SH MH menyebut, Basri berperan sebagai PPK atau Kepala Bidang dalam proyek tersebut.
Meruginya negara sekira 4 miliar lebih diakibatkan Basri selaku PPK, menandatangani pencairan 100 persen dan meminta pembukaan blokir uang di Bank.
“Atas proyek pengadaan tiang pancang yang ternyata tiang tersebut belum ada di lokasi yang seharusnya. Pengembangan masih kita lakukan untuk sejumlah pihak lain,”tandasnya.(jp/adv)