Satreskrim Polresta Manokwari Tangkap Pelaku Curanmor Berinsial YN Dan Amankan 17 Unit Kendaraan Roda Dua

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berbagai merek sebanyak 17 unit.
Pelaku berinisial YN ditangkap di wilayah Anggrem, Manokwari pada Sabtu, 17 Juli 2025, oleh tim gabungan Polresta. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang disita dari sebuah rumah di daerah Sowi, sementara 7 unit lainnya masih dalam pengembangan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, SIK, MM menjelaskan, motif pencurian dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pengambilan paksa, memanfaatkan kelalaian korban, hingga membobol rumah kosong.
Pelaku YN sudah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari 7 kendaraan lain yang diduga telah dijual. Kami juga menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.
Pelaku YN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Manokwari apabila mengetahui atau mengalami tindakan kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari dan lebih waspada dalam memakirkan sepeda motor agar dipastikan sudah terkunci stir serta kunci ganda dan parkir di dalam garasi atau dalam rumah. Apabila warga masyarakat merasa kehilangan sepeda motornya untuk datang ke Polresta dengan membawa dokumen kepemilikan guna proses pengambilan barang bukti yang telah diamankan tanpa dipungut biaya alias gratis,”imbau Kapolresta.(jp/rls)