Hukum & KriminalPolresta Manokwari

Satlantas Polresta Manokwari Berhasil Jaring Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak Dalam 5 Hari Razia

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Satlantas Polresta Manokwari bersama UPT Samsat berhasil menjaring ratusan kendaraan yang menunggak pajak dalam lima hari Razia.

Sebanyak 67 unit kendaraan roda dua dan 223 unit kendaraan roda empat yang diamankan Samsat dan Satlantas Polresta Manokwari, merupakan hasil Razia yang berlangsung sejak tanggal 20-25 Mei 2025.

Kasatlantas Polresta Manokwari Iptu Nurfah Tanjong Senin (27/5/2025) mengatakan razia gabungan yang di lakukan ini hanya menargetkan pengendara yang menunggak pajak.

Selama razia tersebut berlangsung, banyak pelanggaran yang ditemukan personel satlantas Polresta Manokwari tetapi hanya di beri teguran dan imbauan selebihnya pengendara di arahkan ke Samsat Manokwari untuk melakukan Pembayaran pajak.

“Jadi pada saat razia itu kami tidak melakukan penindakan hanya mengarahkan pengendara untuk membayar pajaknya yang belum di bayar atau nunggak, setelah melakukan pembayaran maka kami persilakan untuk melanjutkan perjalanan,” kata Iptu Nurfah.

Kepala UPT Samsat Manokwari Septinus Ullo.

Tetapi Iptu Nurfah menegaskan jika kedepan pengendara yang sudah di berikan teguran tidak melakukan pembayaran pajak maka akan langsung dilakukan penindakan yaitu di tilang.

“Tetapi kedepan jika kami penindakan lagi dan tidak ada perubahan maka kami akan tilang, jadi nantinya mereka bayarnya doubel yaitu bayar pajak dan bayar pelanggaran lalulintas,”tegas Iptu Nurfah.

Kepala Samsat Manokwari Septinus Ullo saat di temui di kantornya mengatakan bahwa razia gabungan ini merupakan kolaborasi antara Samsat Manokwari dan Polresta Manokwari dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti tujuan dan manfaat dari pajak.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi tunggakan pajak sebesar 70 miliar. Terutama Manokwari terdata paling banyak , hampir setengah dari 70 miliar tersebut.

Razia tersebut tambah Ullo, targetnya untuk penunggak pajak, rencananya Razia pajak kendaraan akan di lakukan selama 1 kedepan karena tunggakan pajak bagi pengendara di Manokwari masih sangat banyak.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta