HeadlineHukum & KriminalKab Manokwari

Satlantas Polres Manokwari Amankan 68 Sepeda Motor, 25 Tak Pakai Plat Nomor

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari berhasil mengamankan 68 unit kendaraan roda dua, 25 diantaranya tidak menggunakan plat nomor.

Puluhan kendaraan tersebut diamankan pada saat razia Penertiban balap liar kendaraan roda dua yang dilakukan polres Manokwari, diwilayah jalan Trikora Wosi Manokwari, Selasa (5/4/2022) pagi tadi.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, dalam press Rilis penertiban Balap Liar Polres Manokwari tahun 2022, menyebut, dan dari 68 unit kendaraan tersebut ditemukan 21 diantaranya menggunakan knalpot tidak sesuai standar aturan dan pengendara yang diamankan tidak memiliki surat ijin mengemudi(SIM).

Dari 10 pengendara yang diamankan lebih lanjut Kapolres menjelaskan, 5 pengendara adalah anak di bawa umur.

“Untuk menindak anak dibawa umur tersebut kami telah panggil orang tuanya untuk membuat pernyataan. Sehingga sehingga anaknya bisa kami pulangkan untuk mendapatkan pembinaan dari keluarga,”ujar Kapolres

“Kegiatan penertiban balap liar yang dilakukan di daerah jalan trikora wosi dengan sasaran yaitu sepeda-sepeda motor yang terlibat balapan dan kendaraan-kendaraan lainnya yang berada di sekitar wilayah tersebut untuk di lakukan penertiban
kegiatan yang di lakukan berupa razia,”ungkap

Kapolres mengatakan, razia Penertiban balap liar tersebut dilakukan karena banyak informasi pengaduan masyarakat Manokwari yang diterima Polres Manokwari secara khusus balapan liar diwilayah Wosi.

“Berkaitan dengan itu kegiatan awal pada hari sabtu pekan lalu, kami sudah melakukan upaya-upaya yang sifatnya preventif dan edukatif. Namun seiring berkembangnya waktu beredar video viral terkait dengan balapan di daerah wosi dan di lakukan oleh para pembalap liar ini saat subuh, banyaknya berita tentang hal ini dari masyarakat, serta banyak juga pendapat masyarakat yang tidak setuju atas aksi balap liar dimaksud, karena membahayakan dan sangat mengganggu kepentingan umum, kepentingan orang banyak dan tidak kondusifnya situasi kamtibmas di kabupaten manokwari,”beber Kapolres

Bagi pelanggar balapan liar, akan di kenakan pasal sangkaan yaitu pasal 115 huruf b, undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalulintas, dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak 3 juta.

“Saat ini keseluruhan kendaraan telah di amankan di satlantas polres manokwari dan selanjutnya terhadap seluruh kendaraan akan di lakukan identifikasi kembali, dan tentunya kegiatan identifikasi untuk mengantisipasi kemungkinan kepemilikan kendaraan bermotor yang di peroleh tidak sesuai dengan aturan ataupun adanya keterlibatan di dalam kejahatan ranmor dan sebagainya,”tandas Kapolres.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta