-2.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Salah Gunakan Dana Bulog 14.9 Miliar, MM Ditahan Kejati Papua Barat

Must read

MANOKWARI,JAGATPPAUA.com— Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Bendahara Bulog Cabang Sorong Selatan (Sorsel) Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Martha Mulu alias MM sebagai tersangka dugaan Korupsi 14.9 Miliar.

MM diduga menyalahgunakan dana hasil penjualan beras bulog sebesar Rp 14.9 miliar.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak pukul 11.00 WIT, hingga pukul 20.30 WIT.

Pantauan media ini, MM yang keluar dari ruangan penyidik sekira pukul 20.30 WIT, mengenakkan rompi tahanan merah muda, langsung digiring ke lapas perempuan untuk dititipkan selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan, MM mengaku menyalahgunakan dana penjualan beras sejak 2011 hingga 2019.

“Kapasitasnya sebagai bendahara diduga menyalahgunakan dana hasil penjualan beras bulog untuk kepentingan pribadi. Ini dilakukan sejak 2011 sampai 2019,” beber Juniman Hutagaol kepada wartawan.

Tak berhenti disitu saja, ungkapnya, jika dalam pengembangannya nanti terendus aliran dana tersebut mengarah pada pencucian uang, maka ia tak segan-segan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan kita titipkan di Lapas Perempuan. Kita akan melihat aliran dana ini kemana saja, jika nanti terendus ada pencucian uang maka bisa kita terapkan TPPU,” pungkasnya.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta