MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua Majelis Hakim, Sonny A.B. Loemoery, menunda sidang kasus dugaan makar, dengan terdakwa tiga mahasiswa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe hingga 21 April 2020.
Penundaan ini, akibat JPU Kejaksaan Negeri Manokwari, tidak dapat menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (7/4/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benoni A.Kombado, mengatakan tim JPU telah memanggil tiga orang saksi ahli dimaksud sejak 3 April 2020, namun hingga pelaksanaan sidang belum menerima respons balik.
“Tiga saksi ahli yang akan kita hadirkan adalah Prof.H.M.Said Karim, Wahyu Wibowo dan M.Cakra Hasta. Namun, sejak dilayangkan surat undangan via Pos Indonesia 3 April 2020 hingga saat ini belum ada balasan surat dari ketiga saksi ahli tersebut,” ungkap Kombado.
JPU selanjutnya memohon kesediaan Hakim untuk menunda sidang hingga 21 April 2020, sambil dilakukan pemanggilan ke 2 (dua), secara patuh untuk dihadirkan pada sidang lanjutan.
“Tiga saksi ahli akan dihadirkan secara teleconference (jarak jauh) pada 21 April 2020, karena pertimbangan situasi tanggap darurat Covid-19 di wilayah Papua Barat,” tukasnya.
Didampingi kuasa hukum Yan Christian Warinussy di PN Manokwari, terdakwa tiga mahasiswa hanya mengikuti sidang melalui teleconference dari rutan Polda Papua Barat.(akp)