MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tun Yavuzdogan (50 tahun), kini telah resmi menyandang status Warga Negara Indonesia. Ini setelah Yavuzdogan, diambil sumpah janji setianya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Senin (31/8/2020).
Pelantikan dan pengambilan janji sumpah, Warga Negara Asing (WNA) asal negara Turki, ini dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba disaksikan perwakilan Polda dan Dukcapil Papua Barat.
Tun Yavuzdogan, pemilik salah satu resort di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, telah tinggal di kabupaten itu kurang lebih 13 tahun dan telah memiliki ratusan karyawan, 160 diantara warga Indonesia dan memiliki istri seorang manajer Adidas di Jakarta.
Sementara alasan Tun Yavuzdogan berpindah kewarganegraan, karena kekagumannya dengan keindahan dan potensi usaha di Kabupaten Raja Ampat.
Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba menambahkan, meski telah diambil sumpah dan janji, Tun Yavuzdogan masih harus melengkapi beberapa syarat, yakni verifikasi dokumen ke Ditjen AHU dan ditindak lanjuti oleh Presiden melalui Sekertariat Negara.
“Proses permohonan Tun Yavuzdogan, menjadi WNI, cukup panjang, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti berusia 18 tahun atau sudah kawin, dan sudah tinggal di NKRI paling singkat 5 tahun atau 10 tahun dan bisa berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta tidak pernah dijatuhi pidana,” tukasnya.
Kakanwil berharap, Tun Yavuzdogan, bisa membangun dan mengabdi di NKRI dengan melakukan karya-karya nyata demi kesejahteraan rakyat Indonesia, serta dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di kabupaten Raja Ampat.
“Tun juga wajib menyerahkan seluruh dokumen keimigrasiannya paling lambat 14 hari, setelah diambil sumpah sebagai WNI, kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dan kedutaan besar Turki,” tutupnya.(top)