AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Sah! Freddy-Hasabulah Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabub Terpilih Kaimana

KAIMANA,JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana menetapkan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Kaimana Freddy Thie dan Hasbulah Furuada,S.P, (TERKABUL) sebagai Bupati terpilih Pilkada 2020.

Penetapan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kaimana Nomor : 82/PL.02.7­­-BA/9208/KPU-Kab/II/2021, yang dibacakan
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kaimana, Dominika Hunga Andung,S.Si, dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2020, Senin (22/2/2021), di Hotel Grand Papua Kaimana.

Hal ini sesuai berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten/ kota dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 kabupaten kaimana Propinsi papua barat yang tertuang dalam model (D.Hasil Kabupaten/kota-KWK), kemudian keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor : 794/PL.02.6-Kpt/9208/Kpu-Kab/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suaradan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2020.

Kemudian surat KPU Nomor : 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 tanggal 11 Feberuari 2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan dismissal /atau ketetapan, kemudian salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 02/PHP.BUP-XIX/2021, 17 Februari 2020, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Kaimana Tahun 2020, nomor urut 1 (Satu) Freddy Thie dan Hasbula Furuada,S.P, dengan perolehan suara sebanyak 15.323 suara atau 54,03 persen suara dinyatakan sah.

Ketua KPU Kaimanan, Kristianus Matias Maturbongs,S.Sos, saat membacakan Peraturan KPU (P-KPU) menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 44, ayat 1 Huruf A, Undang Undang Nomor : 07 Tahun 2021, menyatakan bahwa Rapat Pleno Terbuka di tingkat Kabupaten dinyatakan Sah apa bila dihadiri oleh segenap anggota dan dibuktikan dengan daftar hadir.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat kami sampaikan jumlah anggota KPU Kabupaten Kaimana yang hadir sebanyak lima orang dan telah memenuhi korum, selain itu pleksanaan rapat pleno penetapan pasanagan Bupati dan wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana Pasca Putusan MK pada tanggal 17 Februari lalu, sehingga hal ini merupakan suatu tahapan lanjutan, yaitu tahapan program dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali kota dan wakil Wali Kota 2020, yang mana di tetapkan pasangan calon terpilih untuk kabupaten yang mendapat sengketa pilkada di MK, di laksanakan paling lambat lima hari,”ungkapnya.

Pelaksanaan rapat pelno tersebut,di jaga ketat oleh personil gabungan TNI-Polri, yaitu personil Polres Kaimana, Kodim 1804 Kaimana dan Batalyon 764 Kaimana, Sub Den POM Kaimana, serta Personil Pos AL Kaiaman.(JP/Luk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta