MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Berkas Pendaftaran Paslon Bernard Boneftar dan Edy Waluyo (BERBUDI) resmi diterima KPU Manokwari pada Sabtu, (14/9/2024) setelah sempat ditolak pada pendaftaran sebelumnya.
Berkas pendaftaran Paslon BERBUDI dinyatakan memenuhi syarat dan diterima KPU Manokwari setelah melakukan proses verifikasi berkas secara manual dan melalui SILON selama lebih kurang 5 jam oleh KPU Manokwari.
“Seluruh berkas syarat pendaftaran Paslon BERBUDI memenuhi syarat dan diterima KPU Manokwari,”kata Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman.
Bernard Boneftar dan Edy Waluyo diusung oleh lima partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah pada pemilu 2024 yakni; Partai Hanura 5.941 suara sah, Partai Kebangkitan Nusantara 1.008 suara sah, partai Garuda 3.477 suara sah, Partai Gelora 2.469 suara sah dan partai umat 1.606 suara sah, sehingga total 14.501 suara sah.
Diketahui sebelumnya ada 6 partai politik yang mengusung Paslon BERBUDI termasuk PBB namun setelah dilakukan pemeriksaan melalui SILON, B1KWK Partai PBB ditolak oleh DPP.
Meski demikian Paslon BERBUDI lolos dan melanggeng ke perhelatan Pilkada Manokwari tahun 2024, karena telah memenuhi 10 persen persen perolehan suara sah hasil Pileg 2024.
Hal ini merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan sesuai PKPU Nomor 925 tahun 2024 tentang perubahan persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.(jp/alb)