BINTUNI, JAGATPAPUA.com – Tim Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap tersangka kasus penipuan berinisial RS, Jumat (14/6/2019).
RS yang diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ini diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang dan emas pada sebuah pesantren di Setu, Bekasi.
Bahkan yang menjadi korbannya adalah istri dari Ustad Fadli Gamaratan.
“Tersangka ditangkap di gudang rumahnya saat sedang bekerja,” kata Kapolres Teluk Bintuni AKBP Andriano Ananta SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen.
Zulkarnaen menjelaskan, penangkapan ini berawal saat Polres Bintuni menerima surat permohonan bantuan pencarian DPO kasus penipuan dan penggelapan.
Surat tembusan ini ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya dan Polda Papua Barat.
Lanjut Zulkarnaen, adanya surat tersebut pihaknya langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Apalagi salah satu anggota Buser Polres Bintuni, telah mencium keberadaan pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” sebut Zulkarnaen.
Sebelumnya RS, telah ditetapkan sebagai DPO, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang dan emas milik istri Ustad Fadli Gamaratan.
Kasus penggelapan ini terjadi di salah satu pesantren di Setu, Bekasi, Jawa Barat.(red)