-2.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Revisi Tatib, Pengisian Jabatan Waket 4 DPR Papua Barat Dari Fraksi Otsus, Disahkan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– DPR Papua Barat berhasil merevisi sejumlah hal dalam tata tertib kedewanan, salah satunya terkait pengisian jabatan wakil Ketua 4 dari fraksi Otonomi Khusus (Otsus).

Hal itu dibahas dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat dalam rangka penetapan dan pengesahan revisi tata tertib (Tatib) DPR Papua Barat, masa jabatan 2019-2024, Kamis (17/2/2022) di Ball Room Hotel Aston Manokwari.

Wakil Ketua II DPRD Papua Barat, H.Saleh Siknun, mengatakan, ada beberapa hal yang mengalami perubahan dalam rapat paripurna Tatib DPR Papua Barat, salah satunya yang menjadi titik konsentrasi dan perioritas adalah terkait pengisian jabatan wakil ketua 4 DPR Papua Barat dari fraksi Otsus, sesuai amanat UU Otsus nomor 2 tahun 2021 bahwa untuk anggota DPR jalur pengangkatan diberikan kesempatan oleh negara untuk mengisi jabatan wakil ketua 4.

“Untuk itu DPR Papua barat sudah melaksanakan rapat paripurna tatib terkait pengisian jabatan tersebut. Jadi ruangnya sudah kami berikan, terkait dengan mekanisme dan lainnya akan di sampaikan,”ungkap Signun

Ia mengatakan, terdapat perubahan dan penambahan pasal, sebelumnya hanya 1 ketua dan 3 waket karena jumlah anggota DPR PB kurang dari 75 orang, tetapi dalam UU nomor 2 diberikan ruang untuk mengisi jabatan waket 4 oleh salah satu anggota dari fraksi Otsus.

Sebelumnya sambung Signun, rapat paripurna dalam rangka penetapan dan pengesahan Tatib DPR Papua Barat ini ditunda. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna yang tertunda Rabu (16/2/2022) kemarin karena tidak memenuhi kuorum.

“Dan hari ini, sesuai tatib DPR Papua barat dan sesuai daftar hadir, jumalah anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum, jadi rapat dilaksanakan”tutup Signun.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta