ANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, mengingatkan agar Samsat harus mempermudah pelayanan wajib pajak kepada Masyarakat di Papua Barat selama masa pandemi covid-19.
Ini diungkapkan Gubernur dalam peresmian Kantor Samsat Manokwari dan Launching aplikasi E-mutasi Kendaraan, E-pendaftaran STNK/BPKB dan delivery STNK/BPKB, Selasa (30/6/2020) pagi tadi.
Selaku Penyelenggaraan pelayanan publik kata Gubernur, kita dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, prosedur jelas, waktu yang cepat dan biaya yang pantas. Tuntutan ini berkembang seiring dengan berkembangnya kesadaran bahwa setiap warga negara dalam kehidupan bernegara dan berbangsa yang demokrasi memiliki hak dilayani.
“Jadi selaku penyelenggara pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik kota wajib memberikan pelayanan sesuai dengan tuntutan masyarakat,” ungkapnya.
Demikian halnya pelayanan kesamsatan yang bekerja berdasarkan Perpres RI Nomor 5 tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kendaraan bermotor.
Dalam peraturan tersebut lanjut Gubernur, Samsat wajib memberikan pelayanan Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kendaraan bermotor, dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terakomodasi dengan cepat, tepat transparan akuntabel dan informatif.
Tentunya dalam proses menuju pelayanan publik yang optimal dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dengan tersedianya sarana gedung yang memadai.
“Untuk pelayanan wajib pajak Pemerintah Papua Barat terus berupaya membangun dan meningkatkan sarana pelayanan publik agar dapat dimanfaatkan secara maksimal. Seperti yang diikuti sekarang,” terangnya, sembari mengingatkan agar ditengah pandemi, pelayann kesamsatan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. (alb)