MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Belanja Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.289.577.497.882 Triliun.
Hal itu diuraikan Wakil Bupati Manokwari Drs Edy Budoyo dalam Rapat Paripurna DPRD Manokwari masa sidang ke III Tahun 2023 Jumat (25/11/2022) di Aula Gedung DPRD Manokwari.
Rencana anggaran Rp1.289.577.497.882 Triliun menurun sebanyak 4,96% dari alokasi Tahun Anggaran 2022.
Pendapatan dimaksud didasarkan karena adanya pada kelompok dan objek pendapatan sebagai berikut;
Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Manokwari pada APBD induk tahun 2023 diperkirakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 dapat tercapai Rp 69.306,509, 808 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp41, 319.871.662 milyar atau sebesar 37,35%
Pendapatan transfer Kabupaten Manokwari pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar 1.302.460.988.074 Triliun atau meningkat sebesar 6,86% dari alokasi tahun sebelumnya.
2.Kebijakan belanja
Total belanja APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar 1.289.577.497.882 triliun 289 miliar atau mengalami penurunan sebanyak 4,96% dari alokasi Tahun Anggaran 2022.
Belanja daerah pada APBD tahun 2023 terdiri dari,
A. Belanja operasi di alokasikan sebesar Rp 812.481.704.750 milyar.
B. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp.278.318.304.932 milyar.
C. Belanja tidak terduga tahun 2023 dialokasikan sebesar 10.000.000.000 miliar.
D. Belanja Transfer tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp. 188.777.488.200.
3. Pembiayaan daerah
Terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan penerimaan pembiayaan pada APBD tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp0,00 sedangkan pengeluaran pembiayaan pada APBD 2023 dialokasikan sebesar Rp 82.190.000.000 miliar yang diarahkan untuk penyertaan modal pada bank Papua dan pembayaran pokok hitung/Pinjaman pemerintah daerah Tahun 2022 pada bank Papua.
Dari hasil perhitungan pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah disimpulkan bahwa terdapat selisih antara pendapatan dan belanja pada APBD tahun 2023 yang merupakan surplus sebesar Rp 82.190.000.000.
Terdapat pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan berupa defisit sebesar Rp 82.190.000.00082.
Sehingga sisa lebih perhitungan anggaran SiLPA Tahun Anggaran 2023 adalah nihil.
“Uraian KUA PPAS secara rinci dapat disimak dalam dokumen KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023,”tutur Wakil Bupati
Wakil Ketua I DPRD Manokwari Bons Rumbruren berharap pembahasan pada tingkat banggar, Anggota dan Pimpinan DPRD melalui fungsi dan tugasnya, Pemerintah daerah Manokwari dan kepala OPD agar dilakukan secara cermat dan efektif.
Sehingga dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat sesuai dengan aturan yang telah ditentukan tanggal 30 November 2022 yang adalah batas akhir penetapan Ranperda tentang APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023.(jp/fir)