MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat terhadap Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai upaya untuk memperbaiki data kependudukan dan tidak mengurangi jumlah DPS yang sudah di tetapkan.
Sebelumnya, Rekomendasi Bawaslu terkait jumlah DPS Kabupaten Pegunungan Arfak dengan total Pemilih sebanyak 42.514, lebih besar dibandingkan jumlah penduduk kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah alokasi kursi Anggota DPR kabupaten/kota dalam pemilihan umum Tahun 2024 sebesar 39.472 jiwa.
“intinya kita tidak menggagalkan ataupun sama sekali mengurangi jumlah pemilih sementara yang ada di Pegunungan Arfak maupun jumlah penduduknya,” kata Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idjie, Jumat (14/4/2023).
Ia menjelaskan isi rekomendasi Bawaslu yakni meminta KPU Papua Barat untuk segera mungkin melakukan audit ataupun monitoring dan supervisi terkait jumlah DPS yang telah di tetapkan oleh KPU Papua Barat.
Menurutnya, selisih antara DPS dan jumlah penduduk harus terselesaikan diawal agar pada saat penetapan daftar pemilih Sementara Tahap Perbaikan (DPSHP) tidak menjadi persoalan yang besar.
“Dengan kondisi seperti otu, jika tidak di Verifikasi Bisa jadi ada anggapan bahwa penyelenggara pemilu tidak paham terhadap tugasnya. Kita mencintai Pegaf dan memberikan perhatian penuh untuk memperbaiki kekeliruan yang terjadi,” lanjut Elias Idjie.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak Martinus Nuham menyebut, permasalahan tersebut sudah menjadi pokok pembahasan pada Pleno DPS di tingkat Kabupaten.
“Rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu dan Panwas agar KPU menyiapkan data kongkrit sebagai pertanggungjawaban, pada intinya bukan mengurangi namun lebih kepada pembuktian data,” sebut dia.
Menurut Martinus, dengan ketimpangan data yang terjadi akan menjadi permasalahan bukan saja di daerah namun juga bisa sampai ke tingkat pusat. (jp*)