-0.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Realisasi Pendapatan Samsat Mansel Capai Rp139 Juta Dalam 3 Bulan

Must read

RANSIKI, JAGATPAPUA.com– Beroperasi sejak 6 Maret, Realisasi pendapatan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Manokwari Selatan hingga 30 Mei mencapai Rp139 juta.

Kepala UPT Samsat Mansel Yusak Ullo mengatakan, data realisasi pendapatan tersebut murni yang di pungut oleh Samsat Mansel, dan belum termasuk data kendaraan yang membayar pajak di Samsat Manokwari.

“Data kendaraan kita di Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak sekitar 3.000 kendaraan, Penerimaan kita 139 juta merupakan pajak kendaraan yang melalui Samsat Mansel,” kata dia.

Sementara itu, terkait dengan pelayanan Samsat Mansel dibuka setiap hari pada jam kerja setelah diresmikan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw pada 1 Februari 2023.

“Dalam pelayanan pegawai yang ada sebanyak 14 orang, 9 orang dari Badan pendapatan daerah dan 5 orang mitra dari kepolisian, Bank Papua dan Jasa Raharja,” lanjut Ullo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Papua Barat M. Bachri Yasin menyebutkan saat ini Samsat Mansel yang membawahi dua Kabupaten yakni Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak terus melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan.

“Kita masih sosialisasi agar pemilik kendaraan terkait keberadaan Samsat Mansel, karena masih banyak kendaraan yang melakukan pembayaran di Samsat Manokwari,” sebut dia saat mengunjungi Samsat Mansel, Minggu (18/6/2023).

Meski masih banyak kendaraan yang melakukan pembayaran di Samsat Manokwari, namun dalam pendataan pendapatan tetap akan masuk Pendapatan Asli Samsat Manokwari Selatan.

Selanjutnya, Bapenda Papua Barat juga akan segera melakukan pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong pada Samsat Mansel yang masih kosong.

” yang kita akan isi yakni Seksi Pendataan dan penagihan, dengan harapan pelayanan Samsat Mansel bisa semakin optimal dalam pelayanan,” tandas Muhammad Bachri Yasin. (jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta