AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Ratusan Pencaker Mansel Bertemu Bupati, Tolak 116 CPNS Tambahan Formasi 2018

MANSEL,JAGATPAPUA.com– Ratusan Pencari kerja (Pencaker) mendatangi kantor Bupati Manokwari Selatan (Mansel), mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan 116 nama CPNS tambahan formasi 2018.

Awalnya Massa Pencaker  berkumpul di gedung KNPI Mansel, Senin (19/4/2021), kemudian berjalan kaki menuju Kantor Bupati Mansel.

Ratusan massa tersebut disambut baik oleh Bupati Mansel Markus Waran, ST,.MT dan Wakil Bupati Mansel Wempi Welli Rengkung, di halaman kantor Bupati Mansel.

Selanjutnya, Koordinator lapangan, Roni Indwek membacakan pernyataan sikap di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Mansel.

Menurut ia, ada tiga poin utama dalam tuntutan aspirasi tersebut, yang pada prinsipnya menolak nama-nama yang tercantum dalam daftar 116 kuota CPNS tambahan formasi 2018.

“Kalau tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan blokir jalan trans Bintuni, Pegaf dan Wondama yang menghubungkan dari Ibu Kota Mansel,”tandas Roni

Selain itu, masa aksi juga menuntut agar dilibatkan dalam pemeriksaan pemberkasan pada formasi CPNS 2019 dan 2020.

“Untuk penerimaan CPNS selanjutnya, tim pencaker harus dilibatkan dalam pemeriksaan berkas,” tutur ketua Badan Formatur Pengawasan Hasil Tes CPNS Tahun 2018 Mansel, Mikael Inden.

Sementara itu, Bupati Waran menjelaskan bahwa bahwasannya Pemda Mansel tidak mengusulkan 116 nama dalam kuota tambahan CPNS  tersebut.

“Itu langsung dari pusat melalui meneteri terkait. Dan saya tolak. Jadi kalau bupati tolak, kalian juga harus dukung menolak,” kata Bupati, disambut tepuk tangan massa.(JP/NAE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta