MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ratusan lebih pejabat di Provinsi Papua Barat hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019.
Hal ini disampaikan, Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono, Sabtu (25/5/2019).
“Dari total 600 lebih Pejabat yang diwajibkan menyerahkan LHKPN, baru 250 pejabat yang sudah serahkan LHKPN dan sisanya belum,” ujar Sugiyono.
“Harta yang dilaporkan semua, baik harta pejabat itu sendiri maupun harta istri dan anak yang masuk dalam tanggungan,” terang Sugiono.
Sugiyono, mengatakan batas waktu penyerahan LHKPN hingga 31 Mei 2019. Namun tak menutup kemungkinan bisa diperpanjang satu bulan.
“Apabila setelah batas waktu belum juga menyerahkan LHKPN, maka Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), yang bersangkutan akan ditunda dan dikembalikan ke Kas Daerah,” ucap Sugiyono.
Sugiyono menuturkan, selain Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda, Pejabat Eselon II hingga jabatan fungsional bendahara maupun jabatan Auditor dan PP, wajib menyerahkan LHKPN. Karena ini merupakan upaya pencegahan, tindak pidana korupsi.
“Penyerahan LHKPN adalah kewajiban seorang pejabat Negara. Jadi nanti rasionalnya ke kode etik. Kalau itu tidak dilakukan berarti tidak terkontrol,” tutup Sugiono.(me)