MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Akibat mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19), seluruh Pemda di Indonesia diminta oleh pemerintah pusat untuk melakukan revisi program di tahun 2020.
Kondisi itu membuat banyak program yang akan digeser untuk penanganan Covid-19, dan tentu akan berdampak ke masyarakat.
“Memang instruksi dari pusat ini berlaku untuk semua daerah, sehingga mau tidak mau program harus direvisi. Apalagi jumlahnya juga tidak main-main yaitu sekitar 50 persen dari APBD, sehingga adanya rasionalisasi ini dapat menimbulkan polemik di masyarakat,” kata anggota DPR Papua Barat Mugiyono.
Dia mencontohkan adanya rasionalisasi, maka masyarakat yang sebelumnya sudah mengetahui akan dapat bantuan tahun ini, namun tidak ada. Ini tentu akan jadi pertanyaan.
“Bagaimanapun rasionalisasi itu harus dilakukan. Sehingga kami harap masyarakat dapat memahami kondisi itu,” tambah dia.
Sementara itu, Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, juga menyampaikan konsekuensi jika hingga waktu yang ditentukan, kepala daerah belum melaporkan rasionalisasi program.
Konsekuensi yang harus diterima daerah, seperti penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) hingga adanya laporan terkait rasionalisasi program tersebut.(tik)