MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) Tambang Rakyat Papua Barat terbentur UU Sektoral Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait kawasan konservasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Energi Sumber daya mineral (ESDM) Papua Barat, Jhon Tulus Minggu (5/6/2022) di Manokwari usai menghadiri Kunker DPD RI terkait tindak lanjut amanah UU Otsus dan penegakan hukum di Papua Barat.
Ia mengakui, Pemprov Papua barat sementara menyusun Perdasus Tambang Rakyat dimaksud dan akan dibahas, namun harus menyesuaikan dengan aturan UU di sektor lainnya. Memang hampir potensi daerah berada diwilayah kawasan hutan lindung dan atau konservasi.
“Kami sementara siapkan Perdasus tambang rakyat, dan kami akan bahas, tetapi kami juga harus menyesuaikan dengan sektor lain, karena memang hampir potensi daerah kita berada di kawasan hutan lindung , konservasi sehingga sinergitas dengan sektor lain harus dibangun, karena memang disatu sisi tidak ada masalah tetapi di sektor yang lain punya aturan,”kata Jhon Tulus
Ia menuturkan, persoalan inilah yang terkesan Pemprov papua barat lambat karena terbentur dengan UU Sektoral kehutanan. Ijin akan sulit dikeluarkan karena potensi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung yang menurut aturan kehutanan tidak bisa memberikan izin.
“Pada prinsipnya kecuali UU mengijinkan koordinasi tetap jalan tetapi UU itu yang menentukan. Memang benar dengan kehadiran PP 106 UU Otsus nomor 2 tahun 2021 kewenangan diberikan kepada daerah tetapi UU Sektoral kehutanan tentang kawasan lindung menjadi alasan utama,”sebut Tulus
“Benar, pemerintah mempunyai kewenangan memberikan izin lanjut Jhon Tulus, tetapi izin tersebut membutuhkan proses tidak serta merta langsung jadi, harus disesuaikan dengan UU disektor lain,”tutup Tulus.(jp/adv)