MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Roberth K.R Hammar mengatakan proses Rancangan peraturan daerah Provinsi (Perdasi) nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan dan pengangkatan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Periode 2022-2027.
“Dokumen Raperdasi itu sudah kami serahkan kembali kepada Kementrian Dalam Negeri melalui Biro Hukum Kemendagri,”kata Hammar kepada awak media, Senin (30/5/2022) usai menghadiri rapat hearing Komisi I DPR Papua Barat, BKD, BKN dan Biro Hukum di Aston, Manokwari.
Ia menjelaskan bahwa untuk Regulasi sudah fix tinggal menunggu nomor registrasi (noreg) dari Kemendagri untuk diundangkan dalam lembaran daerah.
Untuk itu, Hammar berharap pekan depan Noreg dimaksud telah diterbitkan. Sehingga pada Minggu kedua dan ketiga Juni 2022 sudah selesai dan tahapan rekrutmen bisa dilaksanakan Kesbangpol Papua Barat juga Kabupaten.
Sedangkan terkait dengan waktu sosialisasi dan tahapan pelaksanaan pemilihan calon anggota MRPB kata Hammar, secara teknis akan diatur Badan Kesbangpol sebagai OPD teknis.
“Dalam revisi Perdasi baru ini memberikan otoritas lebih kepada komunitas suku di Kabupaten/ Kota,”tandasnya.(jp/adv)