-0.6 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Rancangan Perampingan OPD Akan Ditetapkan DPRPB Dalam Paripurna Non APBD 2024

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Rancangan Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan ditetapkan dalam sidang paripurna non APBD induk 2024.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) meminta eksekutif untuk segera menyerahkan hasil rancangan perampingan dimaksud sebelum sidang Paripurna penetapan APBD induk tahun anggaran 2024.

Wakil ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun,S.E mengatakan, alasan permintaan lembaga perwakilan rakyat ini bukan sekedar meminta dokumen tetapi dibahas bersama untuk ditetapkan dalam rapat paripurna non APBD tahun 2023 nanti.

Ia menuturkan, jika pemerintah Papua Barat belum menyerahkan hasil rancangan perampingan OPD pada saat penetapan APBD Induk tahun anggaran 2024, legislatif akan menggunakan nomenklatur kelembagaan yang ada saat ini.

“Kalau misalnya usulan perampingan OPD ini belum kita (DPR-PB) sahkan dalam Perda Non APBD terkait dengan kelembagaan, maka DPR akan menggunakan nomenklatur kelembagaan sebelumnya,” ucap Siknun

DPR Papua Barat mengaggap perampingan OPD merupakan hal yang baik, karena eksekutif merasa hal ini penting apalagi dampak dari pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya sehingga berpengaruh pada berkurangnya APBD Provinsi induk menjadi pertimbangan, terutama efisiensi kerja.

“Kita berharap pemerintah provinsi Papua Barat miskin struktur tapi kaya fungsi,” tandasnya.

Sebelumnya Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si mengatakan, rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dari 47 menjadi 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) prosesnya sedang berlangsung dipimpin Pj Sekda Papua Barat.

Waterpauw membenarkan usulan terkait perampingan OPD telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta