MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Gelar Rapat Koordinasi Teknis Pendapatan Daerah se Provinsi Papua Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Senin (15/5/2023) berharap dapat mengoptimalkan Pendapatan asli daerah dari sektor potensial.
Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Melkias Werinussa saat membuka Rakornis tersebut mengharapkan agar Bapenda dapat mengoptimalkan pendapatan dari berbagai sektor.
“kita sadari bersama bahwa pendapatan asli daerah provinsi papua barat, sebagai cermin dari kemajuan perekonomian daerah, masih kurang perannya dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah. sumber pendanaan kita, masih didominasi dari dana perimbangan,” kata dia.
Diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022, semangat hubungan yang dibangun bertujuan menciptakan sumber daya nasional yang efesien, transparan, akuntabel dan berkadilan guna mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan peningkatan kesejhteraan masyarakat.
Hal ini juga untuk mewujudkan tujuan yakni hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlandasakan pada 4 pilar.
Empat pilar tersbeut yakni pertama, mengembangkan sistim pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efesien.
Kedua mengembangkan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horisontal melalui kebijakan tkd (transfer ke daerah) dan pembiayaan utang daerah.
Ketiga, mendorong peiningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
“kita masih diperhadapkan tantangan pengelolaan keuangan pasca pandemi covid 19 dan tantangan global lainnya. seperti ancaman pertumbuhan iklim, pemulihan ekonomi pasca pandemi covid 19, dan dinamika demokrasi yang berkembang. harap dicermati dengan baik, dan perlu tindakan antisipatif, responsif dan fleksibel menyikapi situasi-situasi tersebut, ” Paparnya.
Menyikapi beberapa amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan pemberlakuan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Hal ini mendorong daerah lebih inovatif untuk melakukan ekstensifikasi pemungutan pajak untuk optimalisasi pendapatan asli daerah. (jp*)