MANSEL, JAGATPAPUA.com – Salah seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) harus dikarantina selama 14 hari oleh Satgas Penanganan Covid-19.
ASN ini diketahui baru kembali melaksanakan dinas di luar daerah yang telah terpapar virus Corona (Covid-19).
“ASN ini menjalani karantina di Puskesmas Ransiki, karena memiliki suhu badan mencapai 40 persen, dan baru pulang dari daerah terjangkit Covid-19,” kata Ketua Tim Satgas Covid-19, dr. Hengky Tewu, M.PH.
Meski begitu, lanjut Hengky, ASN ini masih berstatus orang dalam pemantauan (ODP), karena dari hasil pemeriksaan ia positif terserang malaria tropika.
“ASN ini tidak mengeluh batuk, sesak nafas dan sebagainya, dan diagnosa dokter pasien terserang malaria. Namun karena baru pulang dari daerah terinfeksi sehingga tetap di karantina sebagai langkah pencegahan,” tutupnya.(nae)