4.2 C
Munich
Minggu, Desember 22, 2024

Proses Penggusuran Percepat Pembangunan Runway Bandara Manokwari

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Daerah Manokwari, terus mendorong percepatan pembangunan landasan pacu Bandara Udara Rendani sepanjang 300 meter persegi.

Hal ini terbukti dengan terusnya dilakukan penggusuran permukiman warga yang masuk dalam lokasi perpanjangan bandara udara Rendani itu.

Bupati Manokwari, Hermus Indou SIP.MH yang turun langsung untuk memantau proses pembersihan lokasi, Senin (24/1/2022), mengatakan, pembersihan yang dilakukan Pemkab manokwari merupakan lanjutan dari pembersihan lokasi sebelumnya untuk memastikan kesiapan lahan perpanjangan runway bandar udara Rendani Manokwari.

” Iya jadi Proses penggusuran dilakukan sebagai bentuk kita mendorong percepatan pembangunan Runway bandara dan kita berharap minggu ini selesai,”kata Bupati

Hermus mengakui, sejauh ini memang adanya kendala yang ditemukan dilapangan terkait proses ganti rugi dan penggusuran permukiman warga, namun tidak menjadi soal, itu hal yang wajar dilakukan oleh warga terdampak perpanjangan landasan pacu yang merupakan pemilik objek tanah dan bangunan.

“Yang belum mau menerima ganti rugi dari pemerintah. Hak-hak mereka sudah kita konsinyasikan di pengadilan sehingga kita pastikan bahwa setiap masyarakat yang memiliki objek tanah dan bangunan dan terdampak langsung oleh perpanjangan runway pasti mendapat hak yang sama, tidak akan di rugikan,”ungkap Bupati

Untuk itu, Bupati minta dukungan dan kerja sama untuk bisa meninggalkan rumah dan lahannya yang telah diganti rugi oleh pemerintah. Sehingga proses penggusuran dan pelaksanaan pembangunan juga selesai sesuai target.

Ia menyebut, terdapat skitar 27 bidang diselesaikan dan juga konsinyasikan.

“Memang yang kita konsinyasikan ini ada 9 dan ini tidak akan lama dalam menunggu putusan pengadilan untuk kepastian hukum dari sengketa itu, sehingga mereka bisa menerima hak-hak mereka,”tutup Bupati.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta